Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

  • Jul 10, 2024
  • Kaligede

Kamis, tanggal 20 juni tahun 2024 sebanyak 302 Kepala Desa Se Kabupaten Tuban menerima SK Perpanjangan masa jabatan kepala desa. Sebelumnya masa jabatan kepala desa 6 tahun, namun sesuai regulasi  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi 8 tahun.  Jabatan Bapak Suprapto selaku kepala desa kaligede semula menjabat diperiode 2019-2025 menjadi periode 2019-2027. Untuk SK tersebut langsung di serahkan langsung oleh Bupati Tuban yaitu Aditya halindra Faridzky, S.E. di Pendopo Kabupaten Tuban.

Menurut Mas Lindra sapaan bapak Bupati Tuban, adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. "Karenanya, program pembangunan yang dijalankan dapat lebih optimal," jelasnya.

Mas Lindra menyampaikan terima kasih atas dukungan Kepala Desa dan jajarannya selama 3 tahun terakhir. Berkat kolaborasi bersama Pemdes, program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan mendapat sejumlah apresiasi dari pemerintah provinsi maupun pusat. "Saya berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban," tuturnya