Arsip merupakan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga, organisasi maupun perseorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Arsip dapat berupa surat, warkat, akta, piagam, buku, dan sebagainya, yang dapat dijadikan bukti sahih untuk suatu tindakan dan keputusan. Arsip ini sangat penting sehingga perlu diarsipkan agar sewaktu-waktu jika dibutuhkan kita memiliki bukti nyata.
"Bimbingan pengelolaan kearsipan ini sangat bermanfaat dan sangat penting, terutama bagi desa mengingat banyak dokumen-dokumen penting baik itu dokumen keuangan maupun dokumen seperti perdes, perkades, dan yang paling penting yaitu buku C karena buku C ini merupakan nyawa desa" tutur Ibu Rita dari dinas kearsipan.
Perangkat desa Kaligede dibimbing untuk mengelola arsip secara digital maupun secara manual. Karena dijaman yang serba canggih ini kalau cuma diarsipkan secara manual maka kurang efektif dan efisien. Dalam bimbingan ini perangkat desa kaligede langsung praktik bagaimana cara mengarsipkan semua dokumen yang ada di desa, terutama dokumen tahun anggaran 2021 seperti surat keluar, surat masuk, perdes, perkades dan SPJ. Semoga dengan adanya bimbingan bisa membawa manfaat bagi perangkat desa maupun lainnya.